Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 21:24 WIB
Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata
Panel surya di salah satu rumah warga di Desa Senganan, Penebel, Tabanan, Bali. [Akun Instagram biosolarfarms]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang menjadi kendala saat ini yaitu harga panel surya yang masih mahal. Sedangkan, ia dengan Yayasan Bio Solar Farms fokus untuk berbagi manajemen energi tenaga surya, bukan untuk menjual panel surya.

“Saya ingin memanfaatkan energi lingkungan sekitar. Saya tidak mau jual solar, saya maunya berbagi pengetahuan tentang ramah energi,” katanya.

Ia berharap masyarakat mulai beralih ke energi terbarukan yang ramah lingkungan. Energi listrik dari hasil pembakaran batu bara yang merusak alam karena penambangan harus segera ditinggalkan.

“Energi berasal dari tambang sekarang ini akan habis, kalau tidak pintar manajemen energi pelan-pelan kita akan mati. Kami ingin menyampaikan bahwa energi akan mahal dan akan habis. Kami di bio solar mau menyampaikan energi alternatif,” tuturnya.

Penerangan Kebun Jeruk Organik dari Tenaga Surya

I Gusti Ngurah Made Prabaswara, salah seorang petani yang menggunakan energi panel surya untuk penerangan kebun buah jeruk organiknya di Desa Senganan, Penebel, Tabanan, Bali. Petani muda 18 tahun ini juga memroduksi pupuk kandang yang diolah untuk pertanian.

Di kebunnya, Made membutuhkan energi listrik untuk mengompos pupuk.  Energi listriknya juga dari panel surya yang ramah lingkungan. Hal ini telah berlangsung 1,5 tahun.

“Sekarang ini bio solar memberikan pasokan listrik ke kebun. Jadi kami tidak perlu bersusah payah mendapatkan listrik. Manfaatnya banyak, penggunaan listri PLN bisa dikurangi,” ujar Made.

Baca Juga: Indonesia Perlu Benahi Pengadaan PLTS Skala Besar Agar Peroleh Harga Listrik Kompetitif

Dewan Daerah Walhi Bali, Suriadi Darmoko berpendapat, Provinsi Bali cukup maju ketimbang daerah lain soal pengembangan energi terbarukan. Terlihat dari Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tetang Energi Bersih dan Kendaraan Listrik. Namun implementasinya terkendala oleh pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI