Suara.com - Anda pekerja tapi belum menerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta? Coba ikuti cara cek penerima BSU Rp 1 juta berikut ini. Siapa tahu anda termasuk penerima BSU yang belum cair.
Kuota BSU 2021 masih ada untuk sebanyak 6,6 juta karyawan. Pasalnya, dari target 8,7 juta karyawan penerima BLT Rp 1 juta, baru ada 2,1 juta orang yang menerimanya.
Data penyaluran BLT subsidi gaji ini telah diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah belum lama ini. Jadi, dapat dipastikan bahwa BSU masih akan terus diberikan kepada karyawan yang berhak menerima.
Penasaran, apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta atau bukan? Tenang, ada empat cara cek penerima BSU 2021 yang bisa dilakukan. Berikut ini adalah empat cara cek penerima BSU yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data calon penerima:
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker di Website kemnaker.go.id
1. Cara Cek Penerima BSU melalui Link BSU Kemnaker
- Pertama, akses link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Lalu daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Kemudian cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
2. Cara Cek Penerima BSU di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Maka akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.
3. Cara Cek Penerima BSU via WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
- Kontak nomor WA 081380070175 melalui aplikasi WA.
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu ikuti petunjuk selanjutnya yang ditampilkan.
4. Cara Cek Penerima BSU lewat Call center BPJS Ketenagakerjaan 175
Selain ketiga cara cek penerima BSU yang telah disebutkan di atas, Anda juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai catatan, tidak sembarang karyawan bisa masuk ke daftar penerima BSU subsidi gaji. Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan BLT di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Adapun karyawan yang diprioritaskan memperoleh BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Namun, dikecualikan bagi karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan. Karyawan yang ingin mendapatkan BSU subsidi gaji harus memenuhi kriteria berikut ini:
- Berstatus WNI dan penerima gaji/upah.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka siap-siap bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan cair ke rekeningmu. Nah, untuk BSU 2021 ini, penyaluran hanya dilakukan melalui bank Himbara.
Seperti itulah cara cek penerima BSU Rp 1 juta yang masih terus disalurkan pemerintah untuk para pekerja, karyawan dan buruh yang ekonominya terdampak pandemi covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama