CEK FAKTA: Bupati Sukoharjo Perbolehkan Acara Hajatan dan Hiburan, Benarkah?

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:05 WIB
CEK FAKTA: Bupati Sukoharjo Perbolehkan Acara Hajatan dan Hiburan, Benarkah?
Bupati Sukoharjo Perbolehkan Acara Hajatan dan Hiburan, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun Facebook bernama Kelik Chilik Mega Mendung memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel berita Solopos.com dengan judul “BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”.

Postingan tersebut diunggah pada tanggal 24 Agustus 2021.

Lalu benarkah klaim tersebut?

Berdasarkan penelusurang Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com,  pada website resmi Solopos.com ditemukan sebuah artikel dengan judul “Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaraan Hajatan Masih Dilarang” 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Ada 284 Anak di Kota Balikpapan Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19

Bupati Sukoharjo Perbolehkan Acara Hajatan dan Hiburan, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
Bupati Sukoharjo Perbolehkan Acara Hajatan dan Hiburan, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Dalam artikel tersebut Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi, menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.

Adapun kelonggaran yang diberikan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang.

Namun, mereka wajib membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Bupati Etik juga menepis informasi terkait penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang sudah diperbolehkan.

“Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik mengutip dari solopos.com.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Ruang Isolasi di RSUD Kudus Ditutup

Lebih lanjut, Etik meminta warga untuk tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar.

Ia mengajak untuk terus mematuhi prokes seiringan dengan Pemkab Sukoharjo yang terus menggencarkan percepatan program vaksinasi Covid-19.

Pada artikel Solopos.com yang berjudul “Cek Fakta: Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Nikah Dipastikan Hoaks”, terdapat informasi bahwa foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggungjawab.

Kesimpulan

Dengan demikian, postingan Facebook Kelik Chilik Mega Mendung tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo.

Gambar yang diunggah merupakan hasil suntingan sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI