Suara.com - Pendakwah kontroversial, Ustaz Yahya Waloni ternyata sama sekali tak pernah melaporkan kepada Ketua Rukun Warga atau RW soal izin tinggal selama menetap di Perumahan Cibubur Cluster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yahya Waloni diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus penodaan agama dan ujaran kebencian setelah ditangkap Bareskrim Polri, kemarin.
Fakta itu ditemukan ketika Suara.com coba menyambangi kediaman Yahya Waloni untuk mengonfirmasi pihak keluarga terkait dengan proses hukum yang dijalani kekinian. Namun pihak keluarga tak berhasil ditemui, hanya Ketua RW dan seorang sekuriti Cluster yang dapat memberikan keterangan.
Ketua RW yang enggan disebutkan namanya tersebut mengakui memang Yahya Waloni tinggal di wilayahnya. Hanya saja ia tak mengetahui persis saat kejadian penangkapan Yahya.
Sementara itu, sang Ketua RW tersebut mengatakan, semenjak tinggal di lingkungannya Yahya Waloni disebut tak pernah lapor untuk menyampaikan izin tinggal.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Ustaz Yahya Waloni
"Dia tinggal di Cluster Dragon itu soalnya tidak pernah lapor izin tinggal ke saya," kata sang Ketua RW yang ditemui Suara.com, Jumat (27/8/2021) petang.
Lebih lanjut, Yahya Waloni tak dikenal secara personal. Menurutnya, di Cluster tempat tinggal Yahya Waloni saat ditangkap memang tidak mempunyai ketua Rukun Tetangga (RT). Ketua RT yang bertanggungjawab hanya ada di Cluster sebelahnya.
"Enggak begitu ini sih... soalnya di Cluster Dragon memang enggak ada ketua RT-nya jadi RT-nya ikut sama Cluster sini (Phoenix)," tuturnya.
Resmi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor kemarin.
Baca Juga: Malam Hari Dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Begini Kondisi Ustadz Yahya Waloni
Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.