Nadiem Minta Mahasiswa Sebarkan Pesan Gerakan Vaksinasi Covid-19 di Medsos

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:52 WIB
Nadiem Minta Mahasiswa Sebarkan Pesan Gerakan Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta mahasiswa untuk aktif mencari lokasi vaksinasi jika belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Nadiem mengatakan vaksinasi nantinya akan menjadi salah satu syarat bagi kampus agar bisa kembali buka untuk pembelajaran tatap muka terbatas.

"Bagi mereka yang belum divaksin tolong segera mencari informasi dan mendaftarkan diri untuk coba vaksin," kata Nadiem dalam Webinar Merdeka Belajar, Jumat (27/8/2021).

Dia juga meminta mahasiswa untuk menjadi penyebar informasi yang baik akan pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Covid-19, Segera Daftar Vaksinasi Di Sini Yuk!

"Kalau yang sudah, sebarkan pentingnya vaksin dan tetap menjaga protokol kesehatan. Ini kita butuh penggerak mahasiswa agar semua berpartisipasi dalam program vaksin pemerintah. Menurut saya penyampaian dan informasi yang benar ini juga penting, tolong manfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita yang benar," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan bahwa pembukaan kampus masih dilakukan secara terbatas di darah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-1.

"Nanti kami tidak memperbolehkan kalau universitas terbukti tidak menjaga disiplin, ini ujung-ujungnyanya ada di tangan mahasiswa, kalau mau PTM dengan aman, kedisiplinan mahasiswa itu yang akan menjadi kunci keberhasilan," tegasnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah atau kampus dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan pembelajaran tatap muka terbatas ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: CATAT Bunda! Siswa Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka Tak Wajib Vaksin COVID-19

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI