Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim diberhentikan Dwi Wahyu Daryoto dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merupakan upaya penyegaran di internal badan usaha milik daerah (BUMD) DKI itu.
“Penyegaran saja,” kata Anies singkat kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Namun Anies tidak menjelaskan penyegaran yang dimaksudnya.
Sebelumnya, PLT Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, telah terjadi perubahan struktural kepemimpinan di internal Jakpro.
Baca Juga: Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP
Keputusan itu diambil berdasarkan keputusan para pemegang saham yang dilaksanakan pada Rabu (25/8) lalu.
“Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang memberhentikan dan mengangkat Anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda),” kata Riyadi lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Berdasarkan keterangannya, ada tiga pejabat struktural yang diganti. Dwi Wahyu dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Jakpro, digantikan Widi Amanasto.
Kemudian, Mohammad Hanief Arie Setianto yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan PT Jakpro dicopot, digantikan Gunung Kartiko. Sementara Hadi Prabowo dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Perusahaan PT Jakpro, digantikan M Hudori.
Dengan keputusan tersebut, berikut susunan baru Direksi dan Komisari PT Jakpro:
Baca Juga: Sekolah Dibuka Lagi Senin Depan, Anies: 85 Persen Guru di Jakarta Sudah Tervaksin
Susunan Direksi,
- Widi Amanasto sebagai Direktur Utama;
- Yuliantina Wangsawiguna sebagai Direktur;
- M. Taufiqurrahman sebagai Direktur;
- M. Aprindy sebagai Direktur, dan
- Gunung Kartiko sebagai Direktur.
Susunan Dewan Komisaris menjadi:
- Hamdan Zoelva sebagai Komisaris Utama;
- M. Hudori sebagai Komisaris;
- Yusmada Faizal sebagai Komisaris; dan
- Nurmansjah Lubis sebagai Komisaris.