Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada kewajiban bagi anak-anak harus sudah divaksin Covid-19 untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Pada Senin (30/8/2021), 610 sekolah di Ibu Kota akan digelar kembali pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, Anies tetap mendorong para orang tua untuk mengizinkan anak-anaknya divaksin Covid-19, demi keselamatan saat PTM dilangsungkan.
“Adapun anak-anak tidak punya kewajiban divaksinasi. Mengapa? Karena anak divaksin atau tidak, bukan urusan si anak, itu adalah keputusan orang tua,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Menurut Anies anak yang tidak divaksin kebanyakan karena dilarang orangtuanya. Hal itu menurutnya seperti hukuman terhadap si anak.
Baca Juga: Siap-siap 14 Sekolah Tangguh Covid-19 di Samarinda akan Dibuka, Dengan Syarat...
“Dan anak-anak yang belum vaksin biasanya adalah orang tuanya yang tidak izinkan untuk vaksin. Apabila mereka (si anak) tidak boleh sekolah karena orang tuanya tidak izinkan vaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin, lalu kedua dilarang sekolah,” ungkapnya.
Kendati demikian, mantan Mendikbud ini mengatakan tetap mengizinkan anak-anak yang tidak divaksin mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
“Maka mereka diizinkan sekolah, tapi kami berharap nanti dia akan melihat, bahkan membawa info pulang pada keluarga, bahwa lingkungannya semua sudah vaksin tinggal dia saja yang belum vaksin," katanya.
"Kami mendorong para orang tua berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak, selain pakai masker cuci tangan izinkan mereka dapatkan vaksin, sehingga mereka punya perlindungan ekstra,” Anies menambahkan.
Seperti diketahui, pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Baca Juga: Warga Bengkalis Susah Dapat Vaksinasi Covid-19, Ini Kata Dinas Kesehatan
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.