Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka pada Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB. Penting diketahui, kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 juga akan berlaku.
Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 18 telah ditutup dan banyak pendaftar yang tidak lolos. Untuk mengantisipasinya kali ini, Anda perlu mempertimbangkan kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 yang dirangkum Suara.com berikut.
Pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini telah disampaikan oleh Head of Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Bagi kalian yang ingin mendaftar, bisa langsung login pada laman www.prakerja.go.id. Mengenai kuota yang dibuka, jumlahnya tidak berbeda seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 orang.
Baca Juga: Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan BukaLapak
Berikut ini sejumlah golongan atau kriteria orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 ini, yaitu:
- Pendaftar sudah pernah lolos Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
- Pendaftar Kartu Prakerja masih aktif sekolah ataupun kuliah
- Pendaftar Kartu Prakerja sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, atau perangkat desa.
Kemudian dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id, dijelaskan pula bahwa satu KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja ini.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebenarnya, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. Kalian bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 jika kalian adalah:
Baca Juga: SIMAK Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Pasalnya, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Penyandang disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
Namun, prioritas utama tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nah itulah syarat orang yang berhak menerima Kartu Prakerja. Jadi jelas, jika kondisi kalian masuk kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, sebaiknya tidak perlu mendaftar.