Suara.com - Masjid Istiqlal kembali menyelenggarakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kewajiban menerapkan protokol kesehatan sudah dilakukan semenjak jemaah hendak memasuki halaman. Tiap-tiap orang diwajibkan memindai barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Sebelum masuk ke masjid, tiap-tiap jemaah mesti melewati pintu metal detector dan diperiksa pasukan pengamanan presiden.
Wakil Presiden Maruf Amin telah dijadwalkan memantau penerapan protokol kesehatan di Istiqlal. Setelah salat Jumat, Maruf Amin akan meninjau Gereja Katedral yang terletak di seberang Istiqlal.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Menggelar Shalat Jumat
Di aula utama yang menjadi lokasi salat Jumat, menurut pengamatan, para jemaah mematuhi tanda jaga jarak.
Petugas berjaga-jaga untuk memastikan protokol kesehatan diberlakukan dengan baik.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level t3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian kutipan keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Suasana Salat Jumat di Masjid Istiqlal Pasca Pelonggaran PPKM Level 4 Jakarta