"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti.
Viral Ayah di Kapuas Tega Jual Putrinya 14 Tahun ke Pria Hidung Belang
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak Muda Belum Tahu Pentingnya Punya Asuransi
18 April 2025 | 11:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI