Suara.com - Beredar video memperlihatkan seorang pria yang diketahui menjual anak kandungnya.
Video tersebut beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria digerebek oleh Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pria tersebut ketahuan sedang menunggu anaknya yang dijual untuk melayani lelaki hidung belang.
Diketahui, sang ayah menjual putrinya yang berusia 14 tahun ke mucikari.
Baca Juga: Dinar Candy Ungkap Teman-teman yang Mendukungnya, Tak Ada Nikita Mirzani
Ia juga memaksa putrinya untuk melayani para pria hidung belang.
Dijelaskan dalam video tersebut, sang ayah telah melakukan aksi tersebut selama dua tahun.
"Ini yang nangkep dari Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng di sebuah hotel. Dari keterangan kepolisian rupanya bapak ini sudah 2 tahun 'jual' atau nawarin anaknya ke mucikari dan pria hidung belang," tulis keterangan dalam video tersebut, dikutip Suara.com.
Video tersebut membuat warganet marah sekaligus emosi.
Lulusan S2
Baca Juga: Sempat Viral, Bocah Aming Tawau Meninggal karena Sesak Napas
Dikutip dari Antara, pria tersebut berinisial AS, ia merupakan warga Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Terkuaknya kasus ini, AS yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir memaksa putrinya yang masih SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena motif ekonomi.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebet di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021).
Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti.