Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian jatah fee kepada sejumlah pihak dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah mencecar eks Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi pejabat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucap Ali.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Baca Juga: Ini 5 Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Dilelang