Suara.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai kalau majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengalami sesat pikir saat memutuskan meringankan hukuman terhadap terdakwa Juliari Batubara yang mengkorupsi bantuan sosial Covid-19. Pasalnya, alih-alih membela rakyat yang marah karena bansosnya dikorupsi, Majelis Hakim justru malah meringankan vonis hukuman Juliari.
Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman Juliari dengan berbagai alasan, salah satunya yakni karena terdakwa cukup menderita sudah dihina oleh masyarakat. Menurut Haris, seharusnya majelis hakim melihat hinaan masyarakat itu sebagai inspirasi untuk menghukum pelaku korupsi bansos yang sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
"Sampai dititik itu saya mau mengatakan bahwa sepertinya ada sesat pikir, salah kalau hakim menempatkan cercaan itu sebagai sebuah dasar untuk meringankan, no. Harusnya hakim mengambil cercaan, ramai di masyarakat itu sebagai inspirasi," kata Haris dalam akun YouTubenya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Lagipula menurut Haris, amarah yang dilampiaskan masyarakat itu masih terbilang sopan karena hanya sebatas mencerca, merisak, memaki-maki di posisi yang jauh dari wajah Juliari. Bukan tanpa sebab, amarah masyarakat itu bisa timbul karena tindakan korupsi yang dilakukan Juliari.
Lebih parahnya, praktik korupsi itu dilakukan Juliari terhadap bansos Covid-19 yang ditujukan untuk masyarakat membutuhkan. Akibat dikorupsi juga, bansos Covid-19 yang diberikan itu menjadi tidak layak karena dananya dipotong.
Selain itu, aliran dana korupsi juga tidak jelas mengalir ke mana. Sebab, harta yang dimiliki Juliari ternyata tidak sebanyak dari angka yang dikorupsinya.
"Jadi duitnya itu ke mana? Ini lah situasi yang membuat masyarakat menjadi marah," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.