Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan dan penangkapan itu terjadi setelah polisi meringkus Muhammad Kece.
Menanggapi itu, Komisi III DPR mendukung langkah tegas kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan kepolisian memang sudah seharusnya menangkap para pihak yang melakukan penghinaan agama.
"Polri wajib tindak tegas. Dalam agama manapun tidak boleh membenci atau menjelekan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece
Sahroni lantas menyoroti Yahya Waloni selaku penceramah yang justru melakukan penistaan terhadap agama lain. Ia berujar seharusnya sebagai pendakwah Yahya dapat memberikan ceramah yang sejuh dan berilmu kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu akibat perbuatannya yang dianggap menghina agama Kristen, Sahroni mendukung adanya penangkapan tehadap Yahya agar memberikan efek jera baik kepada Yahya maupun orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa.
"Semua yang menista agama apapun wajib ditangkap, agar mereka-mereka berdakwah yang baik dan bukan sebaliknya membenci agama," kata Sahroni.
"Siapapun orangnya kalau sudah menista agama wajib hukumnya ditangkap," pungkas Sahroni.
Baca Juga: Ada Kabar Muhammad Kece Jadi Duta Pancasila, Cek Fakta Sebenarnya