Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?

Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:30 WIB
Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?
Ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, memprediksi dampak RUU Omnibus Law. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mewanti-wanti MPR RI untuk tidak menjadikan amandemen Undang-undang Dasar 1945 menjadi sebuah wacana. Sebab, ia mengetahui kalau apapun yang diinginkan politisi pasti akan terwujud.

Bivitri mengungkapkan kalau hal tersebut bisa diketahui lantaran dirinya yang memang selalu melihat kecenderungan berdasarkan studi empirik dari gerak politisi di balik pembuatan wacana.

"Studi empirik menunjukkan apapun maunya politisi sekarang ini, itu bisa terjadi," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).

Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Sebelumnya ia mendengarkan pernyataan dari Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani yang menyebut kalau amandemen UUD 1945 yang masih terbilang wacana. Itu yang kemudian membuat Bivitri meminta supaya amandemen UUD 1945 tidak menjadi sebuah agenda MPR RI.

Baca Juga: Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR

Itu disampaikan Bivitri menurutnya tidak ada urgensinya melakukan amandemen UUD 1945 saat ini. Justru yang harus dilakukan MPR RI saat ini ialah bagaimana caranya memperbaiki kualitas demokrasi yang kian menurun.

"Itu tadi ya, kita masih pada soal pemburu pembuat meme dan mural buat saya itu masalah mendasar dalam pelaksanaan konstitusi, itu dulu diselesaikan ketimbang malah mengubah konstitusinya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI