Suara.com - Kabar gembira untuk Anda, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka hari ini Kamis (26/8/2021). Pembukaan gelombang terbaru Kartu Prakerja ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Simak informasi lengkap seputar Kartu Prakerja Gelombang 19 dalam artikel ini. Mulai dari cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, syarat hingga besar insentif yang diterima peserta yang lolos.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan PPKM. Sehingga bisa mendapatkan pembekalan kemampuan dan modal. Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelomgbang 19 ini juga tak berbeda dengan yang sudah-sudah.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebenarnya cara yang diberikan untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini tak berbeda jauh. Cukup masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id, lalu buat akun dengan memasukkan data diri yang diperlukan.
Setelah akun terverifikasi, selanjutnya Anda bisa mengikuti tahapan mudah berikut ini.
- Buka kembali situs resmi www.prakerja.go.id.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
- Masukkan data diri dan semua yang diminta pada formulir pendaftaran.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik ‘Gabung’ pada Gelombang yang sedang dibuka, dalam hal ini gelombang 19.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 19 ini melalui notifikasi lewat SMS.

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebelum langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 dan membuka situs www.prakerja.go.id, sebaiknya Anda cek dulu syarat daftar kartu prakerja berikut ini
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tidak Mengacu pada Pendaftar yang Cepat
Baca Juga: Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja dari Mitra Platform
Uniknya, pada gelombang 19 ini, dinyatakan pada unggahan tersebut bahwa proses seleksi tidak diputuskan berdasarkan siapa yang mendaftar telebih dahulu. Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 mengacu pada hasil tes dan kebenaran data diri yang dimasukkan.