Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai tidak ada urgensinya amandemen Undang-undang Dasar 1945 dilakukan dalam waktu dekat. Ketimbang melakukan amandemen, seharusnya MPR RI lebih konsen kepada penyelesaian masalah dasar dalam pelaksanaan konstitusi.
Bivitri mengatakan kalau saat ini banyak fokus perhatian yang dibutuhkan guna perbaikan pada menurunnya demokrasi. Masalah yang paling hangat terjadi yakni pemburuan mural yang berisikan kritik bagi pemerintah.
"Buat saya itu masalah mendasar dalam pelaksanaan konstitusi, itu dulu diselesaikan ketimbang malah mengubah konstitusinya," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).
Ia juga menyinggung kalau amandemen UUD 1945 itu merupakan projek besar yang tentunya menelan besarnya biaya politik serta sosial. Sehingga menurutnya MPR RI harus buang jauh-jauh pemikiran mengubah haluan negara bisa membuat semua masalah terselesaikan.
Baca Juga: Bergabungnya PAN Dinilai Terkait Program Ambisius Pemerintah, Amandemen Sampai Ibu Kota
Bivitri juga berpesan kepada MPR RI untuk tidak mewacanakan amandemen UUD 1945 meskipun diklaim tidak akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya ia mengetahui, apapun wacana yang diinginkan oleh politisi pasti bisa terwujud.
"Percayalah, melihat pola yang terjadi sekarang ini tugas akademisi kan begitu, melihat kecenderungan berdadarkan studi empirik. Studi empirik menunjukkan apapun maunya politisi sekarang ini, itu bisa terjadi."