Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:13 WIB
Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945. Arsul mengatakan hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya syarat-syarat yang harus dilengkapi MPR untuk melakukan amandemen.

"Di MPR sendiri belum ada keputusan apakah mau ada amandemen atau tidak sebagai sebuah keputusan. Kenapa? Ya mau bagaimana memutuskan amandemen, wong dua syarat amandemen yang ada di dalam pasal 37 UUD 1945 kan belum ada," dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).

Arsul menjelaskan setidaknya terdapat dua syarat yang mesti dipenuhi MPR. Syarat pertama ialah harus ada usulan minimal 1/3 dari anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Adapun MPR Ri harus mengumpulkan 238 usulan secara tertulis.

Sementara syarat yang kedua belum adanya kejelasan pasal mana yang hendak diubah beserta alasannya.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945

Saat ini memang Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya kajian itu juga akan selesai pada akhir 2021.

"Tentu nanti akan dibuka kalau setelah final itu apa kajiannya. Kalau sekarang masih jadi konsumsi para anggota badan kajian," ujarnya.

Di sisi lain, Arsul menilai isu amandemen UUD 1945 bisa menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat karena apa yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI pada Senin, 16 Agustus lalu kurang tepat. Sehingga menyebabkan adanya salah tafsir di tengah masyarakat.

"(Menurut) hemat saya barang kali karena apa yang disampaikan ketua mpr dalam sidang tahunan itu barang kali frasanya kurang pas, mengesankan kepada masyarakat bahwa MPR sudah mengambil keputusan untuk melakukan amandemen terhadap UUD."

Baca Juga: Jokowi Undang PAN ke Istana, Koalisi Bantah Bahas Amandemen UUD 1945

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI