MPR RI Klaim Tidak Kepikiran Lakukan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:14 WIB
MPR RI Klaim Tidak Kepikiran Lakukan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani meminta masyarakat tidak lagi meributkan soal wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang isunya bakal dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.

Menurut Asrul, pihaknya sama sekali tidak berpikir kalau amandemen dilakukan di tengah pandemi.

Hal tersebut disampaikan Arsul melihat pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan adanya wacana amandemen UUD 1945.

Isu itu kian meluas dengan timbulnya dugaan amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai pintu masuk adanya perubahan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Bergabungnya PAN Dinilai Terkait Program Ambisius Pemerintah, Amandemen Sampai Ibu Kota

"Jadi artinya kalau pandemi Covid-19 status pandeminya masih melekat sampai 2023 ya enggak akan amandemen juga," kata Arsul dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Kendati demikian ia tidak menampik kalau amandemen UUD 1945 itu masuk menjadi salah satu wacana MPR RI.

Menurutnya menjadi hal yang wajar, apabila MPR RI memiliki sebuah wacana di dalam negara demokrasi.

"Tapi kalau itu sebagai sebuah wacana ya memang kita kan ini hidup, jadi apa saja ya boleh diwacanakan di negara demokrasi amandemen konstitusi," tuturnya.

Di sisi lain, Arsul juga mengungkapkan kalau konstitusi UUD itu dipandang jajaran parlemen sebagai konstitusi yang hidup.

Baca Juga: Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR

Bukan berarti konstitusi yang hidup itu lantas mudah diubah-ubah, tetapi menurutnya bisa disesuaikan dengan situasi negara.

"Yang memang bisa dimaknai tidak berarti kalau hidup itu gampang-gampang diubah, tetapi menghidupkannya juga menggunakan tafsir-tafsir yang menyegarkan, yang memenuhi kebutuhan, ketatanegaraan, dan masyarakat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI