Satgas Covid-19: 261.041 Sekolah Sudah Buka untuk Belajar Tatap Muka Terbatas

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Satgas Covid-19: 261.041 Sekolah Sudah Buka untuk Belajar Tatap Muka Terbatas
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sedikitnya sudah ada 261.041 sekolah yang dibuka untuk kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ratusan ribu sekolah ini berada di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

"Hingga 22 Agustus 2021 sebanyak 31 persen dari 261.041 satuan pendidikan yang berada daerah PPKM level 3,2,1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/8/2021).

Dia memastikan sekolah yang dibuka sudah memenuhi syarat PTM Terbatas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Baca Juga: Positivity Rate Covid-19 Turun Jadi 18,15 Persen, Jakarta Lebih Baik Dibanding Jawa Tengah

"Satuan pendidikan perlu membentuk satgas. Pada prinsipnya sistem pengawasan komprehensif dalam PTM bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan tapi juga orang tua dan unsur lingkungan lainnya dan berbagai satgas," jelasnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 6 Pelatih Tim Sepak Bola Liga 1 2021-2022, Ada Widodo Cahyono Putro

  • Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
  • Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
  • Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1. PAUD

  • Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:

  • Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Maksimal 5 peserta didik per kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI