Selain itu, Indra menambahkan, BPKP Aceh juga sedang melakukan proses audit pada kasus pelaksanaan kegiatan tsunami cup atau solidarity cup 2018 silam.
Sementara ini, lanjut Indra, pada kasus tsunami cup tersebut belum didapatkan jumlah kerugian negara. Namun sudah di ekpos meski sedikit lambat karena harus mencari data.
"Itu tidak mudah bagi teman-teman penyidik di Kejari Banda Aceh. Tapi kemarin saya dengar laporan bahwa sudah cukup, tinggal hanya proses keluar ST (Surat Tugas) saja," tutur Indra. (Antara)