Suara.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Aceh sedang melakukan audit terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
"Banyak sekali permintaan audit yang kami terima, maka dengan bantuan teman-teman (media), publik mulai berharap kami lebih cepat lagi," kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya di Banda Aceh, Kamis (26/8/2021).
Indra menyebutkan sejumlah kasus yang sedang dilakukan audit tersebut antara lain kasus pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi, jalan arah Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue, yang dibangun dengan dana otonomi khusus Aceh.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bebek di Aceh Tenggara, di mana sejauh ini telah didapatkan hasil investigasi, dan sedang melakukan perhitungan kerugiannya untuk kelengkapan berkas pada proses hukum.
Baca Juga: Sabang dan Banda Aceh Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Selanjutnya, BPKP Aceh juga sedang menghitung kerugian negara terkait pembangunan jetty di Aceh Besar, bahkan prosesnya sudah hampir diselesaikan.
"Lalu juga ada kasus pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie, kemarin sudah di sangga-sangga pakai kayu itu juga mau jalan untuk kita lakukan audit kerugian negaranya," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Indra, BPKP juga baru menyelesaikan audit keuangan pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Muara Batu Kecamatan Runding Kota Subulussalam dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
Kata Indra, untuk audit kasus di Kota Subulussalam tersebut telah diselesaikan laporannya dengan hasil adanya kerugian negara sekitar Rp720 juta lebih.
Pada kasus di Desa Muara Batu Subulussalam ini terdapat beberapa masalah yakni pertanggungjawaban yang tidak bisa disampaikan, pekerjaan fiktif, hibah yang tidak diberikan, serta kemahalan harga.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
"Di Subulussalam ini juga lumayan besar untuk sebuah kontrak antar gampong (desa), dan ini laporannya dalam proses, sudah saya teken tadi," kata Indra.
Selain itu, Indra menambahkan, BPKP Aceh juga sedang melakukan proses audit pada kasus pelaksanaan kegiatan tsunami cup atau solidarity cup 2018 silam.
Sementara ini, lanjut Indra, pada kasus tsunami cup tersebut belum didapatkan jumlah kerugian negara. Namun sudah di ekpos meski sedikit lambat karena harus mencari data.
"Itu tidak mudah bagi teman-teman penyidik di Kejari Banda Aceh. Tapi kemarin saya dengar laporan bahwa sudah cukup, tinggal hanya proses keluar ST (Surat Tugas) saja," tutur Indra. (Antara)