Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR

Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR. Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta MPR RI bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila memang hendak melakukan amandemen Undang Undang Dasar Negara 1945.

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Arsul pasca mendengar pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin, 16 Agustus lalu.

"Nah, ini pesannya presiden. Karena ini domainnya MPR, kalau MPR mau sungguh-sungguh mengarah ke sana agar dijelaskan kepada masyarakat," kata Arsul  dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Setelah mendengar pesan dari Jokowi tersebut, Arsul lantas menyebut kalau meski ada ruang diskusi untuk masyarakat yang mesti disediakan. Jokowi langsung menjawab kalau ruang aspirasi masyarakat itu terbuka lebar kalau memang MPR RI hendak melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945

"Nah, saya nyeletuk waktu itu, ruang partisipasi publiknya, (Jokowi menjawab) nah, itu, dibuka lebar," ucapnya mengulangi diskusi dengan Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menilai kalau urusan amandemen UUD 1945 itu memang menjadi wewenang dari partai politik yang berada di parlemen.

"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum parpol, saya kan bukan ketum parpol."

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebelumnya menyampaikan, bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Merapat ke Jokowi, 44 Kursi PAN Bikin Posisi Tawar DPR ke Pemerintah Makin Lemah

Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUDN RI 1945.

Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki  perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan. Menurutnya, hal itu menjadi visi sama MPR RI.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti  pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya.

Untuk itu, eks Ketua DPR RI itu menyatakan diperlukannya perubahan atau amandemen terbatas UUDN RI 45 terkait khususnya untuk mewadahi PPHN.

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," tandasnya.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI