Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR

Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR. Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta MPR RI bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila memang hendak melakukan amandemen Undang Undang Dasar Negara 1945.

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Arsul pasca mendengar pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin, 16 Agustus lalu.

"Nah, ini pesannya presiden. Karena ini domainnya MPR, kalau MPR mau sungguh-sungguh mengarah ke sana agar dijelaskan kepada masyarakat," kata Arsul  dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Setelah mendengar pesan dari Jokowi tersebut, Arsul lantas menyebut kalau meski ada ruang diskusi untuk masyarakat yang mesti disediakan. Jokowi langsung menjawab kalau ruang aspirasi masyarakat itu terbuka lebar kalau memang MPR RI hendak melakukan amandemen UUD 1945.

"Nah, saya nyeletuk waktu itu, ruang partisipasi publiknya, (Jokowi menjawab) nah, itu, dibuka lebar," ucapnya mengulangi diskusi dengan Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menilai kalau urusan amandemen UUD 1945 itu memang menjadi wewenang dari partai politik yang berada di parlemen.

"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum parpol, saya kan bukan ketum parpol."

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebelumnya menyampaikan, bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945

Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUDN RI 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI