Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik rencana menjadikan koruptor sebagai penyuluh anrtikorupsi.
Menurut politisi PKS itu, rencana tersebut justru membuat para koruptor seolah-olah menjadi korban dari kejahatan korupsi.
Kritik tersebut disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Program yang seakan-akan menempatkan koruptor sebagai korban," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: PAN Gabung Pemerintah: Ada yang Khawatir, Ada yang Senang, Sebenarnya Ada Kepentingan Apa?
Padahal, sebenarnya rakyatlah yang menjadi korban dari kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor.
"Siapa yang sebenarnya menjadi korban dari kejahatan korupsi? Publik," ujarnya.
Mardani mengambil contoh salah satu kasus korupsi yang sangat merugikan masyarakat, yakni kasus korupsi bansos Covid-19.
Bansos Covid-19 yang dikorupsi oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara tersebut membuat banyak rakyat menderita.
"Seperti kasus korupsi bansos Covid-19, banyak masyarakat yang tidak bisa menerima bansos Covid-19 yang layak," tuturnya.
Baca Juga: Telak! Mardani Kritik Setelah PAN Gabung ke Jokowi: Absolute Power Corrupt Absolutely
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Lapas Tanggerang.
Kegiatan itu telah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021. Sedangkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Dalam acara itu, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para narapidana yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, ada sekitar tujuh napi yang memenuhi kriteria untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Namun, kata Ipi, belum tentu para napi ini nantinya akan dilibatkan sebagai penyuluh antikorupsi.
"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," kata Ipi melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).