Dokter di Medan Ditangkap karena Pakai Pelat Konsulat Rusia Palsu, 4 Mobil Disita Polisi

Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Dokter di Medan Ditangkap karena Pakai Pelat Konsulat Rusia Palsu, 4 Mobil Disita Polisi
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengecek keempat mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) Konsulat Rusia palsu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang dokter berinisial MF karena menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) Konsulat Rusia palsu.

"Satu orang berinisial MF saat ini masih proses penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles di Mapolrestabes Medan, Kamis.

Petugas gabungan turut menyita barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek dengan TNBK CC (Corps Consulat) milik Konsulat Rusia.

 "Awalnya kami menemukan mobil Hyundai yang menggunakan pelat nomor palsu terparkir di salah satu rumah sakit di Medan. Setelah kami periksa ternyata milik MF. Kemudian kami lakukan pengembangan ke kediaman dan ditemukan tiga mobil lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Innalillahi, Hampir Seribu Anak Bekasi Kehilangan Orang Tua selama Pandemi COVID-19

 Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, pelat nomor keempat mobil tersebut tidak terdaftar.

"Setelah dicek tidak terdapat adanya Corps Consulat (CC) dari Rusia yang ada di Indonesia. Jadi perwakilan di Indonesia itu adanya di Jakarta dan itu adalah kedutaan. Jadi harusnya pwlatnya itu CD bukan CC," katanya.

Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Belum ada penetapan tersangka. Proses penanganan masih penyelidikan," katanya.
 

Baca Juga: Tangis Seorang Ibu di Medan Terdaftar PKH Tapi Tak Kunjung Dapat Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI