Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang turut membantu mengawasi jalannya pemilihan umum (pemilu). Kendati demikian, ia memberikan masukan kepada Bawaslu terutama terkait dengan sistem serta peningkatan kualitas aparat hukumnya sendiri.
Tito menilai kalau sistem teknologi yang dijalankan Bawaslu harus lebih diperbaiki yakni dengan mengawinkan metode manual dengan teknologi digital. Menurutnya penggunaan metode hibrid pada sistem Bawaslu dapat menghasilkan proses yang lebih cepat dan transparan.
"Bahwa sistem sebaiknya hybrid antara yang manual dengan penggunaan teknologi digital ini diperbaiki sehingga akan lebih cepat proses dan lebih transparan," kata Tito dalam acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Tito juga menyinggung soal aparat hukum di Bawaslu di mana sangat berpengaruh pada efektivitas dari penegakan pelanggaran pemilu. Pada praktiknya, Bawaslu berdiri sebagai lembaga yang memiliki jejaring begitu luas.
Baca Juga: Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
Bawaslu sendiri berada di 34 provinsi, kemudian di kecamatan, kabupaten/kota dan tidak dipungkiri melibatkan banyak orang. Pertanyaan yang muncul dibenak Tito ialah bagaimana caranya menyamakan pemikiran orang-orang tersebut yang juga memiliki banyak perbedaan serta kepentingannya masing-masing.
"Sehingga ini bisa menjadi masalah di lapangan," ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut lantas bercerita ketika dirinya menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya. Saat itu ia menemukan bagaimana hiruk pikuknya pemilihan komisioner Bawaslu di tingkat Kabupaten.
Menurutnya yang terjadi kala itu seperti sebuah pertarungan antara para kandidat yang ingin menaruh orang pilihannya supaya bisa menjadi komisioner. Praktik seperti itu sering terjadi dan tidak memungkiri terdapat transaksional di dalamnya.
"Nah, apalagi di tingkat kecamatan, jumlah kecamatannya adalah 5.000 lebih se-Indonesia kali sekian orang," tuturnya.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM
Tito lantas memberikan masukan bagaimana supaya hal tersebut tidak menjadi celah untuk terjadinya pelanggaran.
Terlebih aparat hukumnya dikatakan Tito memiliki kekuatan serta kewenangan yang dikhawatirkan menjadi alat untuk menyimpang atau abuse of power.
Guna mencegah hal tersebut, kata Tito, perlu ada kajian bagaimana memperkuat aparat hukum di Bawaslu untuk menjadi lebih kredibel. Pertama yang mesti dilakukan ialah membuat pola rekrutmen yang lebih transparan dengan persyaratan jelas.
Kemudian memberikan bimbingan teknis supaya para aparat hukum lebih memahami tugas-tugasnya. Setelah itu, Tito juga memberi masukan supaya Bawaslu membuat lembaga pengawas internal untuk mengawasi kode etik dari para aparat penegak hukumnya.
"Membangun satu kode etik dalam rangka untuk menbuat kepatuhan terhadap kode etik karena Bawaslu ini menjadi profesi. Kita ingin Bawaslu ingin menjadi profesi makanya kode etik harus ada, kode etik ini dikuatkan maka perlu dibuat juga dalam internal Bawaslu ada lembaga pengawas internal yang menegakkan kode etik itu."