Jaksa Gadungan Diduga Peras Orang Berperkara Tertangkap, KPK: Jangan Coba Kasak-kusuk!

Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Jaksa Gadungan Diduga Peras Orang Berperkara Tertangkap, KPK: Jangan Coba Kasak-kusuk!
Jaksa Gadungan Diduga Peras Orang Berperkara Tertangkap, KPK: Jangan Coba Kasak-kusuk! Kejaksaan Agung meringkus seorang pria yang mengaku sebagai jaksa. Pelaku ditangkap di salah satu hotel mewah di Kota Semarang [pojokcelebes.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Tim Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Rully Nuryawan, jaksa gadungan di salah satu hotel di Semarang, Selasa (24/8/2021) lalu.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan informasi yang berkembang, ditemukan uang sebesar Rp300 juta di dalam mobil milik jaksa gadungan itu. Uang ratusan juta itu disebut-sebut berasal dari Heri Sukamto, Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta.

Terkait peristiwa itu, Heri disebut-sebut sedang berperkara di KPK. Sebab, Heri diketahui pernah dipanggil oleh penyidik antirasuah sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi

Maka itu, Ali Fikri terus mengingatkan kepada pihak-pihak siapapun itu, yang tengah berperkara di KPK agar waspada dengan adanya modus penipuan mengatasnamakan KPK atau institusi penegak hukum lainnya.

Kemudian, kata Ali, bagi pihak- pihak yang sedang berperkara di KPK agar menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya.

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," ungkap Ali.

Ali menegaskan lembaganya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan menjunjung tinggi azas keadilan.

"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," kata dia. 

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Pemkab Banjarnegara, KPK Cecar Kepala Dinas PUPR Soal Lelang Proyek

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan enangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis. Termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp40 miliar,” ujar Eben Ezer.

Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut diminta Rully dengan memberi janji proyek IT di BJB.

amun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung RI, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.

“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya. Untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.

telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan Rully.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai lebih Rp 300 juta.

Setelah berhasil diamankan, Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI