6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD Wajib Tahu untuk 2 September 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:10 WIB
6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD Wajib Tahu untuk 2 September 2021
6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD Wajib Tahu untuk 2 September 2021 - Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan tes CPNS 2021 mulai mendekati tanggalnya. Tes SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan tanggal 2 September 2021 mendatang. Setidaknya berdasarkan penjelasan BKN, ada 6 syarat tes CPNS 2021 yang wajib dipenuhi setiap peserta tes.

Salah satu syarat tes CPNS 2021 adalah menunjukkan hasil negatif dari swab PCR atau tes antigen. Menurut BKN, aturan ini diberlakukan sesuai arahan Satgas Covid-19.

"Untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru," dikutip Suara.com dari instagram @bkngoidofficial, Kamis (26/8/2021).

Selain itu ada beberapa syarat tes CPNS 2021 lainnya yang perlu diperhatikan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tes Swab PCR CPNS 2021 Dianggap Memberatkan, Peserta Khawatir Antrean Panjang

6 Syarat Tes CPNS 2021

Keenam syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan swab PCR dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal tes, atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu tes. Diharuskan memiliki hasil negatif atau non-reaktif.
  2. Menggunakan masker ganda, dengan masker pertama berjenis 3 ply atau 3 lapis, dan ditambahkan masker kain di bagian luar.
  3. Menjaga jarak dengan minimal jarak 1 meter ketika datang ke lokasi tes.
  4. Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer di lokasi tes.
  5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN periode tahun 2021 maksimal diisi 30% dari total kapasitas ruangan.
  6. Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di area Jawa, Madura, dan Bali, wajib menunjukkan bukti bahwa sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Pro dan Kontra Masyarakat

Ketika keputusan ini dirilis ke masyarakat, tak sedikit yang menunjukkan pendapat pro dan kontranya. Tentu saja, ragam pendapat ini akibat kondisi pandemi yang tak kunjung usai.

Seperti yang disampaikan warganet @bella***** yang berkomentar, "Mohon dikaji ulang untuk peserta skd wajib sudah vaksin atau rapid antigen/pcr, karena distribusi vaksin belum merata, dan rapid antigen/pcr tidak semua mampu dengan biaya sendiri, bukankah seleksi tidak dipungut biaya?"

Baca Juga: Jadwal Resmi SKD CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Tambahannya

"Sediain tes rapid di tilok min. Gak kasian yang dari luar kota mesti nyari tempat tes rapid/pcr di kota lain, butuh nginap dll," ujar @gakgitunit.

Sementara akun @brahmantyo94 menulis, "Bisa dipertimbangkan untuk vaksin min? Karena belum semua sudah menerima vaksin untuk pesertanya? Mungkin cukup test PCR atau antigen?"

Dalam postingan itu BKN telah mengatakan bahwa aturan wajib swab PCR dan antigen serta telah melakukan vaksin untuk peserta tes CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali bertujuan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat" tulis instagram @bkngoidofficial.

6 syarat tes CPNS 2021 ini juga masih ditambah dengan pengisian Kartu Deklarasi Sehat, yang berisi mengenai data kesehatan calon peserta selama sekurang-kurangnya 14 hari sebelum waktu tes. Jadi, jangan sampai ada yang terlewat ya semua syaratnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI