Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah sebelum membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan pembukaan sekolah memang sudah harus dilakukan sebab anak-anak sudah banyak ketinggalan pelajaran karena terkendala belajar online.
"Sehingga mendorong PTM di daerah yang memiliki kebijakan PPKM level 3 menjadi penting," kata Jasra, Kamis (26/8/2021).
Namun, ia menyoroti protokol kesehatan anak ketika berangkat sekolah yang menurut pemantauan KPAI masih banyak rawan penularan.
"Fasilitas perpindahan anak ke sekolah masih perlu perhatian, terutama protokol kesehatan saat menunggu dan naik transportasi," ucapnya.
Penerapan protokol kesehatan oleh pihak sekolah juga harus sesuai dengan pedoman buka sekolah dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, tidak boleh ada toleransi prokes.
"Tentu tidak ada tawar menawar bagi sekolah, karena menyangkut keselamatan semua. Ini penting dilakukan para pemimpin daerah, ketika tidak mematuhi. Karena resiko kehilangan guru dan siswa bisa tinggi, bila tidak diperhatikan," tuturnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pandemi Mereda, Kemendikbudristek Minta Pemda Segera Buka Sekolah
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.