Suara.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta Pemprov DKI memprioritaskan siswa yang sudah divaksinasi Covid-19 untuk diutamakan dalam pembukaan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Menurutnya vaksinasi Covid-19 menjadi perlindungan utama bagi para siswa.
“Kuota 50 persen daya tampung harus diprioritaskan untuk yang sudah vaksin. Yang belum vaksin segera jadwalkan untuk divaksin. Yang belum bisa vaksin karena alasan kesehatan harus kita lindungi,” kata Anggara lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Anggara menuturkan, saat pembelajaran di laksanakan, Satgas Covid-19 wajib ada di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
Baca Juga: Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
“Harus ada yang bertanggung jawab agar penerapan kesehatan dapat dilakukan dengan tertib, tidak bisa semua diserahkan ke kesadaran siswa didik,” jelasnya.
Di samping itu, dia juga menyarankan Satgas Covid-19 sekolah melibatkan orang tua siswa agar ada evaluasi terus menerus selama uji coba ini berlangsung. Termasuk melakukan tes antigen berkala kepada peserta didik guna memastikan tidak ada klaster baru Covid-19 dan memastikan siswa didik tidak berkeliaran di luar rumah usai sekolah.
“Uji coba sekolah tatap muka itu harus dilakukan dengan hati-hati, jangan terlalu ceroboh dan terburu-buru tanpa pertimbangan yang matang karena kesehatan anak yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Pelajar Masih Sekolah Daring, DPRD Kepri Minta Pemerintah Subsidi Kuota Internet
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.