Kasus Gratifikasi Pemkab Banjarnegara, KPK Cecar Kepala Dinas PUPR Soal Lelang Proyek

Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:01 WIB
Kasus Gratifikasi Pemkab Banjarnegara, KPK Cecar Kepala Dinas PUPR Soal Lelang Proyek
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik mekanisme pelelangan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Hal ini diperoleh dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.

Mereka yakni, Arqom Al Fahmi selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Tahun 2017 dan 2018; Tatag Rochyadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara; dan Veriyanto, Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan juga dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Selain tiga saksi ini, KPK sebetulnya juga memanggil Joe Setiawan yang merupakan eks Kabag Pembangunan atau Kepala ULP. Namun, dari keterangan yang diterima bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Juga: Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting

Sebelumnya, KPK tengah menelisik dugaan korupsi dan gratifikasi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Ada sejumlah lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah lokasi yang sudah digeledah yakni Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di Krandengan.

Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Dari kegiatan itu, tim di lapangan telah menyita sejumlah bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga ada kaitannya dalam kasus korupsi itu.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kabupaten Banjarnegara Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Sementara mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.

"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI