Anies Buka Lagi Sekolah Senin Depan, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Lupa, Kita Masih Pandemi

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:51 WIB
Anies Buka Lagi Sekolah Senin Depan, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Lupa, Kita Masih Pandemi
Anies Buka Lagi Sekolah Senin Depan, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Lupa, Kita Masih Pandemi. Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengingatkan pemerintah DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerapan  protokol kesehatan saat dibukanya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah, Senin (30/8/2021) pekan depan. 

“Tapi jangan lupa, kita juga masih dalam situasi pandemi. Sekolah tetap harus memprioritaskan juga kesehatan anak. Saya berharap, sekolah yang dibuka harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang baik. Kalau belum, maka tugas pemerintah bantu memenuhi,” kata Zita lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

Dia menegaskan vaksinasi harus menjadi persyaratan utama, di samping penerapan protokol kesehatan.  

“Kepala Sekolah harus memastikan, guru dan staf sudah di vaksin semua. Untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa di vaksin. Kalau prokes ketat dan Herd Immunity sudah terbentuk di sekolah. Insya Allah  akan lebih aman,” kata Zita. 

Baca Juga: Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan

Zita mengatakan sangat mendukung diperlakukannya kembali PTM di sekolah. Selama itu pemelajaran jarak jauh atau secara daring dinilai  kurang efektif dan bahkan menimbulkan persoalan baru. 

“Bagaimana tidak, dampak negatifnya terlalu banyak jika pembelajaran jarak jauh masih berlanjut. Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak,” paparnya.  

Pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.

Berdasarkan  kebijakan yang  dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan,  untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. 

Baca Juga: Pelajar Masih Sekolah Daring, DPRD Kepri Minta Pemerintah Subsidi Kuota Internet

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. 

Dalam aturan itu,  juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI