Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:39 WIB
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," ucap Muhammad Kece.

Kekinian, Muhammad Kece telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 35 Agustus 2021.

"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021," pungkas Ramadhan.

Panen Kecaman

Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.

Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).

Baca Juga: Resmi Tersangka, Muhammad Kece Mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga 13 September 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI