Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (26/8/2021) hari ini.
Sri Widodo akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Sri, penyidik antirasuah juga memanggil saksi Djauhari berprofesi dokter dan Direktur CV. Dewa Sakti, Dicky Saputra.
"Kami panggil Sri Widodo dan dua saksi lain dalam kapasitas penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab LAmpung Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (26\8\2021).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan tiga saksi ini.
Baca Juga: Ini 5 Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Dilelang
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Baca Juga: KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Fantastis!