Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meminta pemerintah daerah dengan status PPKM level 1-3 untuk segera membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan setiap kepala dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan kepala daerahnya dan satgas Covid-19 setempat sebelum membuka sekolah.
"Tolong didorong karena banyak level 1-3 masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas dan pemda setempat untuk kepala dinas bisa berkoordinasi dengan Bupati/Walikota/Gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," kata Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8/2021).
Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.
Baca Juga: Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
"Anak-anak kita menunggu dan kita ingin segera mengatasi memitigasi resiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," ucapnya.
Jumeri menegaskan setiap sekolah yang gurunya sudah divaksin lengkap maka bisa mulai PTM terbatas, sekolah juga tetap menyediakan pembelajaran online jika orang tua murid belum mau melepas anaknya ke sekolah saat pandemi.
"Semua satuan pendidikan yang tenaga pendidik sudah vaksin lengkap maka wajib membuka layanan pembelajaran tatap muka apakah siswa dipersyaratkan sesuai dengan SKB dan Instruksi Mendagri," tutur Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.