“Sebaliknya, penodaan terhadap agama non-Islam, aparat malah mendapat tekanan publik untuk tidak memproses. Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” tuturnya.
Sebut Hukum Indonesia Cacat
Lebih jauh, dia mencontohkan, ada ulama Indonesia seperti Ustaz Abdul Somad yang secara gamblang menghina kepercayaan lain. Namun, alih-alih menindaknya, aparat hukum tersebut justru membiarkannya. Sebab, jika ditindak, yang ada malah terjadi kegaduhan.
“Misalnya, kasus Abdul Somad yang dilaporkan karena menistakan agama Kristen, tidak lanjut, karena riskan kegaduhan jika diproses hukum,” tegasnya.
Berkaca dari kenyataan tersebut Abu Janda meyakini, ada cacat hukum di balik pasal penistaan agama di Indonesia.
“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” kata dia.