Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Rabu (8/9) pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang sesuai dengan WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung.
Selain itu, kata Ali, calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait dengan lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK bertempat di Kantor KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat No 12 Bandarlampung pada hari Selasa (7/9) pukul 10.00—12.00 WIB. (Antara)