Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal

Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
Ilustrasi pembukaan sekolah di masa pandemi (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pembukaan sekolah harus lebih diutamakan daripada pembukaan sektor ekonomi lain seperti mal.

Menurut Dicky, sekolah merupakan tempat utama untuk membangun indeks pembangunan manusia karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik IPM Indonesia melambat akibat pandemi Covid-19.

"Sekolah memang harus pertama dibuka sebelum mall, tahapannya sudah benar 50 persen, dan ada banyak hal yang harus diperhatikan, bukan hanya sekolah ini soal pendidikan, tapi ini human indeks development kita ada di sekolah. ini penting untuk masa depan bangsa ini," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Data BPS menunjukkan pada 2020 IPM Indonesia mencapai 71,94, tumbuh sebesar 0,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan capaian ini, status pembangunan manusia di Indonesia masih berada pada level tinggi. Namun, pertumbuhan IPM tahun 2020 jauh melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 0,74 persen.

"Jadi salah kaprah kalau sekolah ditutup sementara keramaian mal, pasar, orang lalu lalang bebas, dan ini merugikan bangsa ini, tapi tentu pembukaan ini harus diikuti dengan jaring pengamanan," ujarnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah pada Juli Tidak Dilakukan Serentak

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI