Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK

Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pegawai negeri sipil bernama Kardi karena tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut PNS Kardi tidak memberikan alasan ketidakhadirannya pada Rabu (25/8/2021) kemarin. Padahal, KPK sudah sesuai prosedur memproses pemanggilan saksi Kardi.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar kooperatif hadir. Namun informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Ali mengaku penyidik KPK akan menyusun kembali jadwal ulang untuk pemanggilan saksi Kardi. Sekaligus, KPK memberikan ultimatum agar PNS Kardi kooperatif untuk hadir ke KPK.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," katanya. 

Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi. Maka itu KPK kini tengah melakukan penyidikan.

"Itu pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus tersebut.

KPK diketahui tengah mengusut kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Baca Juga: Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI