Suara.com - Sejumlah kendaraan roda empat terjaring operasi pengawasan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka yang melanggar langsung diberikan sanksi berupa putar balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan masih banyak pengendara roda empat yang ditemukan melanggar aturan kebijakan ganjil-genap di Jalan Rasuna Said. Mengingat, ini merupakan hari pertama diberlakukannya kebijakan tersebut.
"Hari ini adalah hari pertama di Rasuna Said. Kalau kami melihat itu masih banyak kendaraan berplat ganjil yang mencoba melintas. Kami minta langsung putar balik," kata Sambodo di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini diperpanjang mulai hari ini, 26 hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ratusan Personel Gabungan Awasi Penerapan Gage di Tiga Kawasan Jakarta
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini hanya diberlakukan di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Setelah sebelumnya mereka menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di delapan kawasan.
"Untuk pengawasan ganjil-genap itu kurang lebih ada 300 personel gabungan," pungkasnya.