Suara.com - Ratusan personel gabungan Polri-TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawasi penerapan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat. Mereka disebar di tiga kawasan yang menjadi titik diberlakukannya kebijakan tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut total personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 300 orang.
"Untuk pengawasan ganjil-genap itu kurang lebih ada 300 personel gabungan," kata Sambodo di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3
Kebijakan ini diperpanjang mulai hari ini, 26 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini hanya diberlakukan di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Sebelumnya mereka menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di delapan kawasan.
Sambodo mengemukakan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," katanya.
Baca Juga: Viani PSI Adu Mulut dengan Polisi Soal Gage, Wagub DKI: Apapun Jabatan Harus Patuh