Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku

Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:38 WIB
Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mengungkapkan keberadaan Harun Masiku yang disebut berada di luar negeri. Namun, KPK juga mengaku kesulitan menangkap sang buronan eks caleg PDIP itu, alasannya karena ada beberapa kendala.

Menanggapi pengakuan KPK soal alasan kendala menangkap Harun Masiku, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai bahwa pernyataan KPK itu bagian dari strategi. Ia berujar bahwa keberadaan Harun di luar negeri yang diumumkan oleh KPK memang sengaja dilakukan.

"Kalau pun KPK mem-publish ke publik sulit menangkap HM (Harun Masiku) karena ada di luar negeri, menurut saya itu bagian dari strategi KPK seakan-akan sulit. Padahal penyidik KPK sudah berada di negara mana HM bersembunyi," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (26/8/2021)

Jika itu benar, Santoso mengatakan taruhan KPK sangat besar. Apalagi jika ternyata Harun tidak juga ditangkap.

Baca Juga: KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan

"Namun jika memang HM tidak bisa ditangkap padahal KPK tahu di mana HM berada, menurut saya taruhannya mahal bagi KPK. Karena itu membuktikan bahwa KPK memang tidak serius untuk segera menyelesaikan kasus ini dan kekecewaan masyarakat akan semakin meluas atas performance KPK saat ini," kata Santoso.

Kesulitan Tangkap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala untuk menangkap mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Sebut Ada di Luar Negeri, KPK Ungkap Kendala Tangkap Harun Masiku: Kami Juga Bingung

Bahkan, ia mengaku sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku.

Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana, "Saya siap pak", tetapi kesempatannya yang belum ada," ujar Karyoto.

Ia juga mengatakan sudah mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku, sebelum Harun Al Rasyid yang merupakan Kasatgas KPK nonaktif juga mengungkapkan informasi yang sama.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid berteriak-teriak, 'Saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya', hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama," ujar Karyoto.

Oleh karena itu, ia menegaskan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap Harun Masiku.

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, Saya siap berangkat kecuali memang tempatnya bisa kami jangkau. Memang ini tidak etis dan tidak patut kami buka di sini nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tahu ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kami," kata Karyoto.

Interpol juga telah menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut negara tetangga juga sudah merespons terkait upaya pencarian Harun Masiku.

"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," kata Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI