Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Dia dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai pihak pelapor akun Instagram @gundik_empaeng atas kasus dugaan penghinaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengatakan jika penyidik juga telah meminta Ayu untuk membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dilayangkannya.
"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021) lalu.
Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu. Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu berinisial BKR alias Bilqis.
Baca Juga: Jika KD Laporkan Balik Ayu Ting Ting, Kebebasan Keluarga Ayu Terampas?
Dalam perkara ini, Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," pungkas Yusri.