Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:28 WIB
Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3 - Sekolah Tatap Muka (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021) mendatang. Kebijakan sekolah tatap muka ini diberlakukan seiring dengan turunnya status PPKM di wilayah Jabodetabek ke Level 3.

Pelaksanaan sekolah tatap muka ini akan berlaku di wilayah kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu seperti apa aturan sekolah tatap muka terbatas tersebut?

Dasar hukum kebijakan sekolah tatap muka

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Nasib Sekolah Tatap Muka usai PPKM Pekanbaru Diperpanjang, Ini Kata Firdaus

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3. Inmendagri tersebut dibuat dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar pelaksanaan PPKM level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan penilaian serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Berdasarkan kebijakan tersebut, sekolah tatap muka dapat diberlakukan untuk wilayah yang masuk dalam status PPKM level 3.

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, aturan sekolah tatap muka ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur tersebut yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu.

Kepgub DKI Jakarta ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Surat Siswi Sekolah Afganistan: Betapa Beruntungnya Kalian di Luar Sana....

Aturan sekolah tatap muka

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
  • Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
  • Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1.     PAUD

  • Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2.     SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Sementara itu pada pendidikan anak berkebutuhan khusus mulai SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:

  • Maksimal 62% hingga 100% kapasitas kelas
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Maksimal 5 peserta didik per kelas

Itulah aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta selama PPKM level 3 yang akan dimulai pada pekan mendatang, Senin (30/8/2021). 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI