Sebelum Gugat Anies ke PTUN Terkait Banjir, 7 Warga Sempat Berkirim Surat ke Mendagri

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Sebelum Gugat Anies ke PTUN Terkait Banjir, 7 Warga Sempat Berkirim Surat ke Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh warga yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta sempat berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri. Kekinian mereka menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka yang menggugat Anies tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.

“Sebelumnya, para penggugat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Namun jawaban dari orang nomor satu di DKI Jakarta itu dinilai tidak memuaskan para warga.

“Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” kata Sugeng.

Selain itu, para penggugat juga sempat mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, pada 10 Juni 2021, para penggugat mendapatkan balasan dari Sekretariat Jenderal Kemdagri.

“Yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait,” ujar Sugeng.

“Para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Kekinian gugatan para warga telah terdaftar, dengan nomor perkara, 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI