PR Berikut usai Muhammad Kece, Polri Harus Tangkap Buronan Penista Agama Jozeph Paul Zhang

Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:22 WIB
PR Berikut usai Muhammad Kece, Polri Harus Tangkap Buronan Penista Agama Jozeph Paul Zhang
PR Berikut usai Muhammad Kece, Polri Harus Tangkap Buronan Penista Agama Jozeph Paul Zhang. Buronan kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece. Namun, HNW juga mengingatkan agar Polri juga bisa membekuk Jozeph Paul Zhang, tersangka penista agama yang kini buron di luar negeri. 

Awalnya, Hidayat menyikapi soal penangkapan Muhammad Kece. Dia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada yang bersangkutan. 

“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat seperti dikutip Antara, Rabu (25/8/2021).

Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Muhammad Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam.

Hukuman berat kepada Muhammad Kece, kata dia, juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam serta menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah belah dan diadu domba pihak-pihak yang antiagama.

Dia menyampaikan berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya.

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS berharap persoalan ini diusut dengan tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu domba antarumat beragama dibalik keberanian Muhammad Kece menistakan Islam dan Nabi.

"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Karena yang dilakukan M Kece tampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.

Baca Juga: Yahya Waloni Ngamuk ke Muhammad Kece: Provokator Umat Kristen dan Islam

Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satunya sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI