Suara.com - Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga atau booster terlebih menggunakan jenis vaksin yang disediakan pemerintah hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan. Ia berujar penggunaan untuk selain nakes, walau itu pejabat tetap tidak boleh.
Rondonuwu bahkan menjelaskan bahwa aturan mengenai hal tersebut sudah berulang kali ditegaskan oleh Kemenkes. Di mana, sampai dengan saat ini booster diprioritaskan hanya kepada nakes.
"Itu gak boleh. Itu edaran sudah kami sampaikan, saya sudah 3 kali bikin edaran, hanya untuk nakes," kata Rondonuwu di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia mengimbau kepada para pejabat agar dapat memahami aturan yang sudah ada terkait booster. Menurutnya seluruh pihak terlebih pejabat seharusnya dapat lebih paham menyoal aturan.
Baca Juga: Dosis Ketiga Alias Booster: Efektif atau Cuma Buang-buang Vaksin Covid-19?
"Kami mengimbau agar supaya itu tolong, apalagi pejabat ya harus paham yang harus diprioritaskan tenaga kesehatan, karena mereka garda terdepan. Kami mengimbau gitu dan sekaligus edaran tertulis," ujarnya.
Sementara itu Rondonuwu tidak mempermasalahkan jika ada kalangan yang melakukan booster di luar vaksinasi yang disediakan pemerintah. Semisal booster menggunakan imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.
"(Booster Vaksin Nusantara) itu urusan pribadi, urusan pribadi. Bukan (diatur Kemenkes), bukan. Itu pribadi," jelasnya.
Vaksin Booster Khusus Nakes
Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo menegaskan bahwa peruntukan vaksin dosis ketiga atau booster hanya untuk tenaga kesehatan, sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Kronologi Pejabat Ngaku Terima Booster Vaksin di Video Sekretariat Presiden, Kini Hilang
Penegasan peruntukan vaksin dosis ketiga itu seiring dengan bocornya rekaman sejumlah pejabat yang mengaku telah mendapat booster. Pengakuan itu bahkan dinyatakan di hadapan Presiden Jokowi.
Rahmat mengatakan jika ada pihak yang mendapatkan booster di luar tenaga kesehatan sebagaimana surat edaran Kemenkes, tentu akan menjadi pertanyaan publik. Sebab sebagaimana aturan yang ada bahwa kalangan di luar nakes belum dibolehkan mendapatkan booster vaksin yang sudah ditentukan.
"Kalau menurut aturannya kan tidak memungkinkan, tidak dibolehkan. Bahkan berulang kali dari juru bicara Kementerian Kesehatan mewakili pemerintah dari sisi vaksin program vaksin ya bahwa vaksin ketiga itu hanya untuk nakes dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan, di luar itu belum. Belum ada atau belum dibolehkan," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Rahmat mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan yang ada terkait booster. Mengingat program vaksinasi merupakan pengadaan dan tanggung jawab negara yang mana biayanya diambil dari uang rakyat.
"Karena vaksin itu kan jadi kewajiban negara selama diputuskan oleh negara menjadi seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibiayai negara. Artinya siapapun yang mendapatkan vaksin di Indonesia itu atas biaya rakyat, biaya negara melalui APBN pengadaannya," ujar Rahmat.
Kecuali dikatakan Rahmat ada pihak yang memang mendapatkan vaksin dosis ketiga di luar vaksin yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semisal mendapatkan suntikan ketiga dari imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.
"Nah ini dua hal yang berbeda bahwa negara belum menyebut imunoterapi Vaksin Nusantara itu belum disebut sebagai vaksin. Jadi gak ada masalah karena itu kan subjeknya pribadi-pribadi dan kemudian kalau toh ada pembiayaan tentu kan masing-masing pribadi. Dan ini toh masih dalam taraf proses penelitian," kata Rahmat.
"Toh kemudian imunoterapi nantinya disebut negara sebagai vaksin pasti akan dibeli oleh negara," sambungnya.
Sementara itu terkait bocornya rekaman pengakuan pejabat ihwal mereka sudah mendapatkan booster, Rahmat tidak ingin berkomentar lebih mendalam. Ia hanya menegaskan adanya aturan berdasarkan surat edaran Kemenkes.
"Jadi saya belum banyak bicara, komentar karena itu kan baru rekaman kesahihan dan keasliannya apakah itu betul sudah divaksin kan saya tidak tahu. Tetapi menurut aturan tidak diizinkan untuk di luar yang sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan," kata Rahmat.
Heboh Pejabat Ngaku Dapat Booster ke Jokowi
Sebuah video yang memperdengarkan obrolan Presiden Jokowi dengan beberapa pejabat tentang vaksin dosis ketiga atau booster viral dan mendadak jadi sorotan publik.
Momen tersebut terekam saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menhan Prabowo, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMPN 22 Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (24/8).
Video itu sebelumnya sempat diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, namun kini telah dihapus.
Dalam obrolan tersebut terdengar bahwa sejumlah pejabat telah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster vaksin.
Dalam video tersebut, Wali Kota Andi mengatakan sudah mendapat dua suntikan vaksin dan berencana mendapat Vaksin Nusantara.
Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan sedikit bercanda, ia menyebut Wali Kota Andi tampak segar.
"Oh, pantes segar benar. Mendahului kita ini Pak Wali Kota," kata Jokowi sambil tertawa ringan.
Presiden Jokowi kemudian bertanya apakah Wali Kota Andi sudah mendapat Vaksin Nusantara sebagai dosis ketiga. Andi lantas mengatakan ia sedang menunggu vaksin tersebut.
"Pada enggak ngajak-ngajak kita ya," balas Jokowi.
Tak hanya itu, Gubernur Isran Noor juga menyebut bahwa dirinya telah menerima vaksin booster.
"Saya juga sudah booster, tapi Moderna," kata Isran dalam video tersebut.
Mendengar pengakuan para pejabat, Menhan Prabowo kemudian bertanya kepada Presiden Jokowi apakah sudah mendapat vaksin booster atau belum.
"Sudah booster semua, Pak. Pak Presiden belum, Pak? tanya Prabowo.
"Enggak, saya nunggu. Nunggu Pfizer," jawab Jokowi.
Obrolan dalam video tersebut pun viral di media sosial. Para warganet beramai-ramai mempertanyakan pengakuan para pejabat yang sudah menerima vaksin dosis ketiga.
Menurut pernyataan Jubir Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hingga kini belum ada kelompok lain yang menerima vaksin ketiga (booster) selain para tenaga kesehatan.
"Sampai sekarang, kebijakan kita adalah kita mengutamakan vaksinasi booster ketiga ini kepada nakes saja," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah diskusi, Selasa (24/8/2021).
Siti Nadia Tarmizi menyebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
"Sampai sekarang di luar nakes sesuai SE Dirjen itu, kita belum memberikan vaksinasi untuk booster ketiga," jelasnya.