Mahfud MD Pastikan Tak Cuma Tommy Soeharto yang Dipanggil Selesaikan Tunggakan BLBI

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:43 WIB
Mahfud MD Pastikan Tak Cuma Tommy Soeharto yang Dipanggil Selesaikan Tunggakan BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saja dalam menyelesaikan tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun seluruh penunggak sejumlah 48 obligor dan debitur juga bakal dipanggil.

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud untuk meluruskan adanya anggapan pemerintah hanya akan memanggil Tommy seorang untuk menuntaskan tunggakan utang BLBI.

Dia menyebut kalau puluhan obligor dan debitur yang memiliki utang negara sebesar Rp 111 triliun itu juga dipanggil.

"Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil tapi yang jadi berita hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil," ungkap Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Kendati demikian, Mahfud menerangkan kalau dari 48 obligor dan debitur itu sudah ada yang menyelesaikan urusannya.

Puluhan obligor dan debitur itu disampaikannya ada yang berada di Bali, Singapura, Medan dan wilayah lainnya.

Seluruh obligor dan debitur tersebut diminta untuk membayar utangnya terlebih saat ini kondisi Indonesia tengah menderita karena pandemi Covid-19.

"Semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka (rakyat) enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, tidak boleh," tegasnya.

Sementara terkait dengan Tommy Soeharto, Mahfud menyebut yang bersangkutan memiliki utang Rp 2,6 triliun. Angka itu, kata Mahfud, bisa berubah berdasarkan hitungan selanjutnya.

Baca Juga: Utang Tommy Soeharto Rp2,6 Triliun Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Uang Rakyat Harus Dibayar

Lebih jauh, Mahfud juga berbicara dengan aparat hukum pidana sepeti KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri guna mendiskusikan kemungkinan kasus perdata itu dijadikan kasus pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI