Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saja dalam menyelesaikan tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun seluruh penunggak sejumlah 48 obligor dan debitur juga bakal dipanggil.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud untuk meluruskan adanya anggapan pemerintah hanya akan memanggil Tommy seorang untuk menuntaskan tunggakan utang BLBI.
Dia menyebut kalau puluhan obligor dan debitur yang memiliki utang negara sebesar Rp 111 triliun itu juga dipanggil.
"Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil tapi yang jadi berita hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil," ungkap Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Utang Tommy Soeharto Rp2,6 Triliun Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Uang Rakyat Harus Dibayar
Kendati demikian, Mahfud menerangkan kalau dari 48 obligor dan debitur itu sudah ada yang menyelesaikan urusannya.
Puluhan obligor dan debitur itu disampaikannya ada yang berada di Bali, Singapura, Medan dan wilayah lainnya.
Seluruh obligor dan debitur tersebut diminta untuk membayar utangnya terlebih saat ini kondisi Indonesia tengah menderita karena pandemi Covid-19.
"Semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka (rakyat) enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, tidak boleh," tegasnya.
Sementara terkait dengan Tommy Soeharto, Mahfud menyebut yang bersangkutan memiliki utang Rp 2,6 triliun. Angka itu, kata Mahfud, bisa berubah berdasarkan hitungan selanjutnya.
Baca Juga: Profil Tommy Soeharto: Dipanggil BLBI Terkait Utang Rp 2, 6 Triliun
Lebih jauh, Mahfud juga berbicara dengan aparat hukum pidana sepeti KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri guna mendiskusikan kemungkinan kasus perdata itu dijadikan kasus pidana.
Pasalnya selama ini para pengutang itu tidak mengakui atas utang yang dimilikinya. Padahal menurut Mahfud, negara memiliki dokumen yang menjadi bukti atas utang-utang mereka.
"Bisa (jadi) korupsi, karena korupsi ini kan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan keuangan negara lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi kewajiban hukum perdata ini melanggar hukum sehingga bisa berbelok ke pidana," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta para obligor dan debitur untuk kooperatif menyelesaikan utang negaranya.
"Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, kl selesai sebelum itu bagus mungkin nanti ada efek pidana."