Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Dimulai 30 Agustus, Ada 610 Sekolah

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Dimulai 30 Agustus, Ada 610 Sekolah
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Suara.com/Ocsy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin 30 Agustus 2021. Tahap awal ada 610 sekolah di Jakarta yang dibuka pada 30 Agustus.

“Untuk tatap muka DKI rencananya hasil rapat, tanggal 30 Agustus sudah mulai untuk meneruskan sekolah yang sempat melaksanakan PTM sebelum badai Covid itu,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Taga menuturkan, 610 sekolah terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan madrasah. Jumlah itu merupakan akumulasi, dari proses seleksi sejak April lalu.

“Kan itu ada tiga gelombang, ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, Awal agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595 SD, SMP, SMA/SMK. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmenn 1 dan 2. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” paparnya.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Pada penerapan nanti, pelaksaan PTM di sekolah, hampir sama dengan aturan sebelumnya.

“Jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan kamis semprot disinfektan,” imbuhnya.

Terkait kapasitas siswa maksimal 50 persen, dengan durasi belajar maksimal 12 jam.

Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 % (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI