Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:22 WIB
Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta sedang merampungkan ketentuan akhir untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Sebelumnya disampaikan, PTM akan segera digelar menyusul penurunan  status PPKM di Ibu Kota ke level 3. 

“Nah sekarang dinas pendidikan sedang memfinalkan seluruh ketentuan detailnya. Nanti ketika disampaikan itu memang sudah lengkap,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021). 

Anies mengatakan, fokus utama yang dibahas jajarannya bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah keselamatan para siswa dan pengajar. 

Baca Juga: PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya

“Prinsipnya,  bahwa keselamatan menjadi yang paling pertama.  Walaupun kita sudah mendengar bahwa dalam status level 3 sekolah masih bisa berkegiatan,  tapi tetap soal keselamatan nomor satu,” ujarnya 

“Jadi nanti ada soal vaksinasi, soal protokol kesehatan semuanya akan ada ketentuannya,” katanya. 

Di samping itu, mantan Mendikbud ini juga menyebut, semua guru di DKI Jakarta sudah divaksinasi. 

“Kalau guru sudah semua. Kalau murid SMA Madrasah Aliyah sudah, angkatnya cukup tinggi kemarin,” ujarnya. 

Berdasarkan  kebijakan yang  dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan,  untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. 

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. 

Dalam aturan itu,  juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI